Pemerintah memonopoli usaha-usaha vital sesuai dengan UUD 1945. Foto Unsplash Sistem ekonomi monopoli di Indonesia memang harus dihindarkan. Namun, demi kepentingan rakyat banyak pemerintah memonopoli usaha-usaha vital sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 33 ayat 2Lebih lanjut, sistem perekonomian di Indonesia adalah sistem perekonomian pancasila. Namun, ada beberapa kepentingan rakyat yang perlu untuk dimonopoli. Hal ini tercatat dari undang-undang yang mengatur dasar politik perekonomian, yaitu UUD 1945 pada pasal 33 yang berbunyi1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.2 Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.3 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.4 Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi UUD 1945 pada pasal 33 ayat 2 disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negaranya. Usaha vital yang dimaksud adalah usaha-usaha yang memiliki peran penting bagi perekonomian negara. Contohnya, seperti minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambangan, dan ini juga menyebabkan terjadinya pasar monopoli yang memiliki arti sebagai suatu bentuk pasar yang hanya memiliki satu penjual atau produsen dengan banyak dari pasal 33, terdapat berbagai macam nilai yang bisa diterapkan dalam sistem perekonomian Indonesia, seperti gotong royong, kerja sama, kekeluargaan, hingga memonopoli usaha-usaha vital sesuai dengan UUD 1945. Foto PixabayMengutip buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X karya Alam S, proses pembangunan sistem ekonomi di suatu negara dipengaruhi banyak faktor, baik internal maupun internal misalnya dari letak geografis, jumlah dan juga kualitas dari sumber daya manusianya itu sendiri. Sementara itu, faktor eksternalnya adalah perkembangan teknologi, politik di dunia, serta keamanan sistem perekonomian pancasila di Indonesia juga dilandasi oleh adanya makna ekonomi demokrasi di dalamnya. Meski demikian, tetap saja masih ada pasar monopoli yang ada di sistem perekonomian Monopoli di Dalam Sistem Ekonomi IndonesiaKembali membahas sistem ekonomi Indonesia, seperti yang telah disebutkan contoh pasar monopoli adalah PLN, minyak bumi, dan lain itu, ada juga beberapa ciri-ciri dari pasar monopoli, seperti yang disebutkan dari buku Edisi Belajar Teori Ekonomi Pendekatan Mikro Berbasis Karakter oleh Jun Surjanti, dkk. Simak penjelasan singkatnya di bawah iniProduk untuk pasar monopoli tidak mempunyai barang pengganti yang dekat. Terdapat hambatan untuk masuk ke dalam monopoli ini seringkali menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuatan ekonomi. Hal itu disebabkan karena pasar monopoli sering meningkatkan produksi ketika permintaan dari masyarakat meningkat pesat.
Habibie UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Mensesneg Akbar Tandjung. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.
Tulisan ini dibuat untuk mengetahui pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat dalam perekonomian nasional Indonesia. Perekonomian berbasis pasar dengan menekankan pada persaingan bebas seperti yang diamanatkan oleh Adam Smith dalam “The Wealth of Nation” mensyaratkan adanya kebebasan dalam usaha. Kesejahteraan masyarakat hanya bisa diperoleh melalui kebebasan masyarakat dalam memilih produk yang dihasilkan produsen yang paling murah dengan kualitas terbaik dengan layanan konsumen terbaik dan pengiriman yang sempurna. Dengan demikian produsen dituntut untuk meningkatkan dirinya menjadi efisien dan untuk itu tidak mudah. Beberapa produsen memilih untuk mencari jalan pintas menuju tercapainya prinsip ekonomi. Yaitu mencapai keuntungan maksimal dengan kemudahan. Salah satu kemudahan itu adalah monopoli. Dalam perekonomian bebas monopoli adalah salah satu sebab terjadinya kegagalan pasar, oleh karena itu mutlak untuk dicegah. Di Indonesia, kebijakan anti monopoli telah diundangkan dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999. UU ini mempunyai nafas yang sama dengan Amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, … yaitu keadilan berbasis efisiensi. Dalam undang-undang tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU diberi mandat untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan tersebut. Untuk perbandingan, juga akan diulas kebijakan persaingan usaha secara sehat di beberapa Negara. Telah banyak usaha yang dilakukan oleh KPPU, namun yang lebih penting adalah bagaimana mendidik masyarakat agar melek dan peka terhadap permasalahan persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktek monopoli di bumi Indonesia sehingga dapat tercipta kemakmuran berkelanjutan sehingga memungkinkan terciptanya masyarakat yang “murah sarwo tinuku, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Balance Vol. 3, No. 1 1-15 2009 Available online KEBIJAKAN ANTI MONOPOLI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA Sentot Imam Wahjono, Anna Marina Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya wahjonos a_m_rina Abstrak Tulisan ini dibuat untuk mengetahui pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat dalam perekonomian nasional Indonesia. Perekonomian berbasis pasar dengan menekankan pada persaingan bebas seperti yang diamanatkan oleh Adam Smith dalam “The Wealth of Nation” mensyaratkan adanya kebebasan dalam usaha. Kesejahteraan masyarakat hanya bisa diperoleh melalui kebebasan masyarakat dalam memilih produk yang dihasilkan produsen yang paling murah dengan kualitas terbaik dengan layanan konsumen terbaik dan pengiriman yang sempurna. Dengan demikian produsen dituntut untuk meningkatkan dirinya menjadi efisien dan untuk itu tidak mudah. Beberapa produsen memilih untuk mencari jalan pintas menuju tercapainya prinsip ekonomi. Yaitu mencapai keuntungan maksimal dengan kemudahan. Salah satu kemudahan itu adalah monopoli. Dalam perekonomian bebas monopoli adalah salah satu sebab terjadinya kegagalan pasar, oleh karena itu mutlak untuk dicegah. Di Indonesia, kebijakan anti monopoli telah diundangkan dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999. UU ini mempunyai nafas yang sama dengan Amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, … yaitu keadilan berbasis efisiensi. Dalam undang-undang tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU diberi mandat untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan tersebut. Untuk perbandingan, juga akan diulas kebijakan persaingan usaha secara sehat di beberapa Negara. Telah banyak usaha yang dilakukan oleh KPPU, namun yang lebih penting adalah bagaimana mendidik masyarakat agar melek dan peka terhadap permasalahan persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktek monopoli di bumi Indonesia sehingga dapat tercipta kemakmuran berkelanjutan sehingga memungkinkan terciptanya masyarakat yang “murah sarwo tinuku, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Kata-kata kunci persaingan usaha secara sehat, anti monopoli, efisiensi, KPPU. 17 1. TEORI EKONOMI DAN INTERVENSI PASAR Intervensi pemerintah dalam pasar monopoli dan oligopoly bertujuan untuk mempengaruhi harga, jumlah yang diproduksi, dan distribusi pendapatan dari kegiatan ekonomi. Intervensi itu dilaksanakan melalui 2 cara, yaitu Peraturan regulation dan Undang-undang anti-monopoli Parkin 2003; 390. Tujuan utama dari penerapan undang-undang anti monopoli adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Tujuan ini akan tercapai manakala terdapat kebebasan masyarakat dalam memilih produk-produk yang hendak dikonsumsinya. Bentuk-bentuk pilihan masyarakat itu diwujudkan dalam keunggulan harga price, kualitas quality, ketepatan penyerahan delivery, dan layanan service. Berbagai keunggulan yang dituntut masyarakat tersebut akan mengarahkan produsen menjadi lebih efisien dalam menjalankan usahanya. Dewasa ini sudah lebih dari 80 negera di dunia yang telah memiliki undang-undang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli, dan lebih 20 negera lainnya sedang berupaya menyusunnya Ibrahim, 2006 1. Bahkan Negara RRC dan Rusia yang tidak menganut ekonomi pasar, saat ini sedang berupaya keras menuju ekonomi pasar bebas dengan mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan meninggalkan praktek-praktek monopoli. RRC bahkan telah diterima menjadi Negara anggota WTO World Trade Organization yang merupakan gabungan negara-negara penganut pasar bebas. Trend kearah perekonomian bebas telah diprediksi sebelumnya oleh Fukuyama 2004 pada era tahun 1990-an. Menurut Fukuyama, prinsip-prinsip liberal dalam ekonomi pasar bebas telah menyebar dan berhasil memproduksi kesejahteraan material yang belum pernah dicapai sebelumnya. Kesejahteraan tersebut terjadi di Negara-negara industry dan Negara berkembang yang sebelum Perang Dunia II masih merupakan Negara miskin. Salah satu syarat bagi terselenggaranya pasar bebas adalah terjaminnya suasana persaingan yang sehat para pelaku pasar dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Produsen akan mampu melayani konsumen secara kompetitif asal prinsip-prinsip efisiensi digunakan dan dipraktekkan dalam operasional perusahaan. Tolok ukur efisiensi adalah dapat menawarkan harga yang lebih murah pada kualitas dan layanan standar. Kondisi tersebut dapat terpenuhi manakala terdapat lebih dari dua produsen atau penyedia produk dan jasa. 18 Agar terjadi persaingan secara sehat maka diperlukan campur tangan pemerintah dalam pasar. Campur tangan tersebut diharapkan dapat mencegah monopoli, menjamin kesamaan kesempatan dalam berusaha dan berkompetisi secara sehat, dan kebebasan dalam menjual dan membeli produk berdasar prinsip efisiensi McConnel, 2005 598. Di Indonesia undang-undang anti-monopoli tertuang dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999, lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini. DPR yang terkesan populis pada waktu itu menginginkan judul yang tegas - "anti-monopoli" - sedangkan pemerintah lebih berorientasi kepada pembentukan kondisi "persaingan usaha yang sehat", yang akhirnya dicapai kompromi kebiasaan putusan politik dengan judul yang kita miliki sekarang. Politik dan pembahasan pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu kewaktu. Amerika, Eropa, maupun Asia mempunyai alasan yang berbeda sewaktu melahirkan ataupun mengubah undang-undang anti-monopoli. Di Amerika Serikat Anti-Trust Law lebih berorientasi kepada inovasi teknologi dan dipakai sebagai technology policy. Sejak lahirnya pada tahun 1890, sudah mengalami perubahan beberapa kali. Keadaan ekonomi, pemikiran politisi anggota kongres, dan kebijakan presiden/pemerintah, serta pendekatan pemikiran scholars yang berbeda telah mendorong terjadinya penyesuaian undang-undang tersebut. Sejak lahirnya pada tahun 1890 Anti Trust Law telah melewati periode-periode yang berbeda. Tahun 1890-1930 merupakan The Formative Period; 1930-1970 The New Deal Order; 1970-1990 Consolidation of Chicago School; dan mulai 1999 timbul kritik terhadap pemikiran Chicago School David M Hart, Harvard University. Tapi pada dasarnya perubahan-perubahan tersebut timbul karena adanya pandangan mengenai inovasi teknologi dari paradigma concentration menjadi deconcentration dan sebaliknya. Gelombang globalisasi yang bercirikan liberalisasi perdagangan telah menciptakan persaingan yang makin ketat. Negara dan perusahaan dengan resources 19 yang besar makin mendominasi perdagangan dunia, yang pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan masyarakatnya. Serentetan upaya penggabungan usaha dilakukan oleh perusahaan-perusahaan maupun pemerintah. Kita cermati terjadinya merger, acquisition, buy-out, strategic alliances, dan berbagai bentuk lainnya. Yang pada dasarnya adalah proses konsentrasi. Penggabungan perusahaan-perusahaan ini tidak hanya terjadi di dalam wilayah satu negara, tetapi juga sudah melampaui batas-batas negara. Terbentuklah apa yang dinamakan perusahaan-perusahaan multinational multinational corporation, MNC. Tidak semuanya proses penggabungan ini berjalan mulus, peranan Institusi Pengawas Persaingan seperti Federal Trade Commission/FTC di Amerika Serikat, Kartelamt di Jerman, European Commission/EC di Eropa, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha/KPPU di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar. Di Amerika Serikat misalnya pengambil alihan McDonnell Douglas oleh Boeing, walaupun menyebabkan terjadinya monopoli, dapat dikatakan berjalan lancar. Hal ini disebabkan oleh adanya ancaman meluasnya pangsa pasar Konsorsium Airbus dari Eropa. Dalam pasar Large Civil Aircraft LCA walupun selalu terjadi saling tuduh menuduh antara Amerika Serikat dan Eropa, adanya subsidi pemerintah kepada industri pesawat terbang, tetapi masalahnya tidak pernah dibawa ke forum WTO, melainkan diselesaikan secara bilateral untuk menghidari perang dagang yang terbuka. Tentu bagi negara-negara lainnya keadaan duopoli dalam industri pesawat terbang ini pada saatnya dapat menyulitkan. Kasus lain dapat dikemukakan masalah yang dihadapi Embraer-Brasilia versus Kanada di WTO, dan PT DI-Indonesia versus IMF, telah membuktikan betapa negara-negara industri maju telah memanfaatkan posisi dominan perusahaan-perusahaan mereka. Tetapi di sisi lain seperti pengambilalihan/akuisisi Rockwell oleh General Electric telah ditolak oleh FTC. Kasus lain yang mencuat adalah merger antara AOL-Time Warner dengan nilai lebih dari 160 miliar dolar AS pada tahun 2000. Ini adalah penggabungan vertikal yang bukan saja mempengaruhi masyarakat Amerika Serikat, tetapi masyarakat seluruh dunia pemakai internet. Sebelum persetujuan FTC, penggabungan ini juga mengalami scrutiny oleh FCC Federal Communication Commission demikian juga oleh EC. Tapi akhirnya merger ini mendapat peretujuan, karena membawa nilai positif untuk masyarakat. Pada bulan Februari 2008 telah terjadi negosiasi alot atas penawaran Microsoft untuk mengambil alih Yahoo dalam rangka mengimbangi kekuatan Google di pasar search engine internet. Meskipun Microsoft telah menawarkan akuisisi senilai USD 44,6 milyar, namun sampai saat ini Mei 2008 keputusan akuisisi belum juga keluar. 20 Rencana akuisisi Microsoft atas Yahoo itu diduga menimbulkan dampak monopoli mengingat kekuatan Microsoft di pasar software computer. Perkembangan lain dalam dunia telekomunikasi dan media berkembang sangat dinamis salah satunya terjadi pada tahun 1984 di mana AT&T diharuskan melakukan divestasi. Ke semua ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Contoh-contoh lain perlu dipelajari dengan seksama oleh para ahli, seperti penggabungan industri dirgantara di Prancis menjadi dua buah Aerospatiale dan Dassault, di Inggris menjadi British Aerospace Bae, di Jerman menjadi MBB-DASA dan Dornier. Dibelinya beberapa perusahaan produsen telekomunikasi seperti Alcatel Prancis dan Phillips Belanda oleh ITT. Bergabungnya Mercedes Benz dengan Chrysler, BMW dengan Rover, dibelinya Stork Werkspoor Diesel/SWD Belanda oleh Wartsila Finlandia, dan masih banyak contoh lainnya. Yang jelas semuanya berjalan dengan paradigma concentration. Tetapi juga terjadi proses breaking up, yang kebanyakan terjadi dalam bidang IT, yang sebagian besar didasari sebagai spin-off, ataupun dikembangkannya pendekatan out-sourcing. 2. ANTI-MONOPOLI DI BEBERAPA NEGARA Perkembangan peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli. Amerika Serikat. Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut 1. Sherman Antitrust Act 1890 2. Clayton Act 1914 3. Federal Trade Commision Act 1914 4. Robinson-Patman Act 1934 5. Celler-Kefauver Anti Merger Act 1950 6. Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act 1976 21 7. International Antitrust Enforcement Assistance Act 1994 Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis. Jepang Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional Diet Jepangmengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry zaibatsu Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Mitsubishi Heavy Industry dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah. Korea Selatan Undang-undang No. 3320 yang diberi nama “The Regulation of Monopolies and Fair Trade Act” disyahkan pada tanggal 31 Desember 1980. Dengan dekrit Presiden UU tersebut diberlakukan pada April 1981. Mengingat pesatnya perekonomian Negara maka UU tersebut telah mengalami 7 kali amandemen. Australia Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut. Jerman Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat. Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur 22 yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen Bundestag menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen UU Perlindungan Persaingan yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act. 3. PRAKTEK ANTI MONOPOLI DI INDONESIA Bagaimana perkembangan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia? Di satu sisi UU No 5/1999 mengamanatkan dekonsentrasi berlaku bagi konglomerat?, tetapi di sisi lain terutama bagi BUMN/BPPN terjadi proses konsentrasi. Kita memang dihadapkan kepada kenyataan bahwa perusahaan yang kita miliki baik swasta maupun BUMN dapat dikatakan masih kecil dalam ukuran dunia. Dengan terjadinya krisis ekonomi yang kita hadapi, keuangan negara menjadi makin kecil atupun tidak ada sama sekali untuk mengembangkan perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengelolaan BPPN pada waktu itu, termasuk perbankan, satu per satu "dijual". Khususnya dalam perbankan terjadi gelombang merger. Bank Mandiri merupakan gabungan Bank Exim, Bapindo, Bak Bumi Daya, dan Bank Dagang Negara. Demikian juga dilingkungan BUMN, pabrik Semen Padang dan Tonasa digabung dengan Semen Gresik, kemudian sebagian sahamnya dijual kepada perusahaan asing Cemex-Mexico. Dua persero perdagangan Dharma Niaga dan Panca Niaga digabung menjadi PT PPI. Di sisi lain juga terjadi pemisahan, seperti PT MNA dikeluarkan kembali dari Garuda. PT Pakarya Industri dulunya BPIS, yang merupakan holding company BUMNIS, dibubarkan dan perusahaan-perusahaan yang terkait dikembalikan sebagai BUMN yang mandiri DI, Pindad, PAL, Inka, KS, Inti, LEN, dan Dahana. Dengan terbatasnya keuangan negara timbul gelombang penyertaan swasta dalam pembangunan infrastruktur, dinamakan kemitraan bukan swastanisasi. Berbagai ragam kemitraan telah dikembangkan, seperti BOT, BOO, BTO, BLT, KSO, KSM, dan lainnya. Contoh jalan tol, telekomunikasi, kilang minyak, air minum, dan lain-lain. Upaya lain juga terjadi dengan cara unbundling. Hanya bagian-bagian 23 pengusahaan tertentu yang akan diswastakan. Misalnya PLN hanya bagian pembangkit tenaga listrik; pelabuhan hanya bagian terminal kontainer. Isu yang menonjol di dalam negeri adalah sekitar duopoli Indosat dan Telkom dalam telekomunikasi. Puncaknya ialah penjualan saham Indosat kepada STT Singapura, pada tahun 2002. Dengan memiliki saham Indosat, berarti juga menguasai perusahaan IM3 dan Satelindo. Selain itu kelompok STT juga menjadi mitra Telkom di wilayah Indonesia Timur dalam rangka KSO. Banyak pihak telah menyatakan kepeduliannya terhadap penjualan Indosat kepada STT Singapura, termasuk KPPU, tapi penjualan saham Indosat jalan terus. Bagaimana peranan Badan Pertimbangan Telekomunikasi? Infrastruktur bukan komoditi biasa private goods, melainkan public goods, jadi penanganannya pun harus lain. Karena di dalamnya selalu melekat natural monopoly dan implikasinya yang cross sectoral. Di sini KPPU harus cermat melakukan "pengawasan". Meskipun banyak pernak-pernik dalam praktik anti-monopoli di Indonesia, namun langkah msyarakat dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat sudah berada pada jalur yang benar on the right track. Bila disandingkan dengan UUD ’45 yang diamandemen, maka UU tentang persaingan usaha yang sehat dan anti-monopoli tersebut telah sejalan. Dalam pasal 33 ayat 4, disebutkan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kata efisiensi dan keadilan adalah ruh dari UU Karena mustahil suatu produsen dapat bersaing dengan sehat di pasar bebas tanpa mengindahkan kaidah-kaidah efisiensi. Demikian pula keadilan adalah kata kunci dari UU ini. Adil dalam arti konsumen merasa bahwa barang yang dibeli adalah murah, sementara itu produsen merasa bahwa barang yang dijualnya cukup mahal sehingga mendapat untung. Menarik untuk ditelaah, mengingat UU anti-monopoli tersebut disyahkan tahun 1999 jauh sebelum UUD ’45 diamandemen pasal 33 ayat 4 diamandemen tahun 2002. Bisa jadi actor kedua produk hokum tersebut adalah sama atau mempunyai visi ekonomi yang sama. 24 4. PERSAINGAN USAHA SEHAT DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Apa yang seharusnya dilarang? Untuk menjamin terjadinya persaingan usaha sehat dan dapat melindungi konsumen diperlukan upaya-upaya pembatasan dan pelarangan, diantaranya adalah 1. Larangan yang bersifat Per Se Illegal Perbuatan-perbuatan sebagai manifestasi perilaku para pelaku usaha yang secara tegas dilarang per se illegal atau per se violations antara lain menetapkan berbagai bentuk perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, maka KPPU cukup membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran. McConnel 205; 603 menyebutkan larangan ini dalam bentuk penetapan harga bersama price fixing dan pembedaan harga price discrimination dan kontrak yang mengikat tying contracts. Contohnya a. Telah terjadi perjanjian antara 7 pelaku usaha di bidang pelayaran untuk mengatur tariff dan kuota yang melayani jalur Surabaya-Makasar-Surabaya dan jalur Makasar-Jakarta-Makasar. Dalam putusannya KPPU memerintahkan untuk membatalkan kesepakatan tariff dan kuota dan mengumumkan pembatalannya pada surat kabar harian berskala nasional. b. Telah terjadi pemblokiran terhadap kode akses 001 dan 008 milik PT Indosat dengan cara menutup layanan SLI kode akses 001 dan 008 di beberapa warung telekomunikasi wartel dan sebagai gantinya menyediakan layanan internasional 017. Ketentuan ini menyebabkan pelaku usaha penyelenggara wartel kehilangan kebebasan dalam mengembangkan usaha wartelnya, disamping menempatkan konsumen atau pengguna jasa wartel dalam posisi tidak memiliki pilihan dan tidak akan memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya pada masyarakat dan pengguna jasa nasional. 2. Larangan yang Bersifat Rule of Reason Jika suatu kegiatan yang dilarang dilakukan oleh seorang pelaku usaha akan dilihat seberapa jauh efek negatifnya. Jika terbukti secara signifikan adanya unsure yang menghambat persaingan, baru diambil tindakan hokum. Perbuatan dan kegiatan yang dilarang yang bersifat rule of reason adalah 1. Perjanjian yang bersifat oligopoly 25 2. Perjanjian pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar 3. Perjanjian yang bersifat kartel 4. Perjanjian yang bersifat trust 5. Perjanjian yang bersifat oligopsoni 6. Kegiatan usaha yang melakukan praktik monopoli 7. Kegiatan usaha yang melakukan praktik monopsoni 8. Kegiatan penguasaan pasar 9. Kegiatan menjual dibawah harga pokok predatory pricing 10. Jabatan rangkap dalam perusahaan yang saling bersaing interlocking directorate 11. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan lain. 5. KPPU KPPU adalah singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Badan ini dibentuk berdasarkan amanat UU no. 5 tahun 1999 dan Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1999. KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Fungsi KPPU adalah 1 menyusun peraturan pelaksanaan, 2 memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No. 5 tahun 1999 serta, 3 member putusan mengikat, dan 4 menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. Maksud dan tujuan didirikannya KPPU adalah a mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sehingga terwujud persaingan usaha yang sehat dan wajar, b menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha, sehingga memungkinkan konsumen mendapat pilihan produk tak terbatas, c mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara organisasi KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada DPR. Diresmikan pada 7 Juni 2000. Terdiri atas 13 anggota termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua. Anggota KPPU diangkat atas persetujuan DPR untuk masa jabatan selama 5 tahun. Perlindungan konsumen yang diberikan KPPU bersifat tidak langsung, melainkan melalui pengawasan terhadap pelaku usaha agar persaingan usaha yang efektif berjalan dengan baik. Interaksi bebas antara pasokan dan permintaan akan membentuk 26 harga yang wajar buat konsumen, sehingga mereka bebas memilih barang dan jasa dengan harga dan kualitas yang sesuai kemampuan mereka. Pengawasan KPPU adalah untuk menjaga agar system ekonomi pasar tetap dalam kondisi efisien melalui kegiatan produksi yang dapat menekan biaya seoptimal mungkin dengan penggunaan sumber daya yang hemat sehingga memungkinkan kegiatan konsumsi oleh masyarakat secara proporsional dan berfaedah tinggi. Kegiatan produksi dan konsumsi itu didasarkan pada pengalokasian sumber-sumber daya yang yang tepat dan berdaya guna tinggi dan pada akhirnya system ekonomi pasar yang efisien tersebut mampu menghasilkan kesejahteraan masyarakat luas. Indicator keefektifan KPPU terletak pada dua sisi. Menguntungkan konsumen sekaligus menguntungkan produsen. Dikatakan menguntungkan konsumen karena interaksi bebas antara pasokan dan permintaan akan membentuk harga yang wajar buat konsumen, sehingga mereka bebas memilih barang dan jasa dengan harga dan kualitas yang sesuai dengan kemampuan mereka. Dan dikatakan menguntungkan produsen karena eliminasi hambatan yang tidak pada tempatnya terhadap aktivitas usaha dan pencegahan monopoli pasar memungkinkan mereka menikmati ekonomi pasar bebas. Sehingga dengan demikian peran KPPU dalam perekonomian Indonesia adalah menciptakan perekonomian yang efisien melalui interaksi timbal balik antara Kepastian Usaha dan iklim Usaha yang Kondusif. Melalui keputusan-keputusannya KPPU mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa di Indonesia dilarang melakukan usaha monopoli atau yang cenderung monopoli atau usaha-usaha yang menghalangi kegiatan usaha pihak lain atau mengurangi hak pihak lain untuk berusaha secara wajar. Beberapa kegiatan dan keputusan KPPU bisa dijadikan rujukan mengenai penciptaan iklim usaha yang kondusif itu, diantaranya adalah 1. Putusan menghukum PT Carrefour Indonesia membayar denda Rp 1,5 milyar karena praktek minus margin dalam syarat-syarat perdagangan antara Carrefour dan pemasok barang Tempo, 19 Agustus 2005. 2. Putusan menghukum PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo terkait dengan penyediaan jasa verifikasi impor gula sebesar masing-masing Rp 1,5 milyar dan menghentikan kegiatan verifikasi dan tidak menunjuk SGS Jenewa Tempo, 30 Desember 2005. 3. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Lelang Pembangunan Mall Di Kota Prabumulih Tahun 2006 berita KPPU, 27 Maret 2007. 27 4. Penyelesaian perkara PT Caltex Pacific Indonesia berita KPPU, 29 Juni 2007 5. Investigasi dugaan perilaku persaingan usaha tidak sehat berupa price fixing yang dilakukan Temasek selaku pemegang saham di operator telekomunikasi seluler Indosat dan Telkomsel detiknet, 26 September 2007. 6. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Pengadaan Alat kesehatan Penunjang Puskesmas di Sukabumi tahun anggaran 2006 berita KPPU, 18 Oktober 2007. 7. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara tender pengadaan pupuk PMLT, herbisida dan bibit karet di Dinas Perkebunan Kabupaten Banjar Kalimantan Tengah tahun 2006 berita KPPU, 18 Oktober 2007. 8. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Distribusi Semen Gresik di area 4 Jawa Timur yang meliputi wilayah Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Nganjuk, Pare, dan Tulungagung berita KPPU, 18 Oktober 2007. 9. Putusan KPPU pada kasus tender Saham Indomobil berita KPPU, 27 Januari 2008 10. Putusan KPPU tentang tender pengadaan Barite & Bentonite di YPF Maxus Southeast Sumatra berita KPPU, 27 Januari 2008 11. Penyelesaian perkara Temasek yang mempunyai cross ownership saham di PT Indosat dan PT Telkomsel yang secara total mempunyai market share 75% industry telepon seluler di Indonesia detiknet, 19 Februari 2008. 12. Penyelesaian perkara PT Indomarco Prismatama berita KPPU, 7 Maret 2008 13. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Tender Pengadaan Komponen Lampu di Suku Dinas Penerangan dan Sarana Jaringan Utilitas Kotamadya Jakarta Selatan berita KPPU, 7 Maret 2008. 14. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Selatan berita KPPU, 27 Maret 2008. 15. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Tender Multi Years TA 2006-2008 Kabupaten Siak, Propinsi Riau berita KPPU, 27 Maret 2008. 28 Sementara itu, atas pesatnya perkembangan ekonomi dan bisnis yang terjadi di Indonesia dan meluasnya sector ekonomi yang berkembang maka terdapat tuntutan dari masyarakat akan peran KPPU untuk memikirkan kemungkinan terjadinya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang-bidang, seperti 1. Ritel khususnya pasar modern 2. Penyelenggaraan Haji 3. Penataan bisnis CPO crude palm oil 4. Penataan bisnis telepon seluler 5. Bisnis layanan pengiriman dokumen PT Pos Indonesia Industry ritel memerlukan perhatian khusus setelah pasar modern mulai mendominasi pasar ritel di Indonesia. Masuknya pemain raksasa ritel dunia ke Indonesia membawa perubahan besar industry ritel. Praktek-praktek bisnis modern yang belum pernah terjadi di Indonesia mulai dipraktekkan. Seperti penetapan minus margin dalam syarat-syarat perdagangan antara Carrefour dan pemasok barang. Tujuan Carrefour adalah untuk menjaga harga jual yang lebih murah di antara pesaingnya. Jika ditemukan harga jual produk yang sama pada pesaing Carrefour yaitu Giant, Hypermart, dan Clubstore, maka Carrefour akan meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih antara harga beli Carrefour dan harga jual pesaingnya. Oleh karena itu Carrefour berani menjamin kepada pelanggannya bahwa harga jual seluruh produknya adalah termurah. Penerapan minus margin ini juga dinilai oleh KPPU sebagai tindakan yang tidak adil. Alasannya, pemasok tidak bisa mengatur harga jual produknya di setiap retail Hyper Market. Akibatnya, apabila harga jual produk di retail pesaing Carrefour lebih rendah, pemasok akan menghentikan pasokan barang ke retail tersebut. Akibatnya, varian barang di retail pesaing Carrefour lebih sedikit dibandingkan dengan pasokan di perusahaan itu. Hal itu membuat konsumen memilih Carrefour karena memiliki varian yang lebih banyak. Karena dampak negatif dari penerapan Minus Margin ini, KPPU dalam putusannya juga memerintahkan kepada Carrefour untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan Minus Margin kepada pemasok. Kegiatan serupa juga mungkin akan terjadi dengan pelaku perusahaan ritel pasar modern lainnya. PT Indomarco, 29 pengelola minimarket Indomaret juga telah diputus bersalah oleh KPPU atas praktek menekan pemasok. Penguasaan modal maupun jalur distribusi yang kuat yang dimiliki peritel besar dapat mempengaruhi kegiatan pesaingnya secara horizontal maupun supplier/agen secara vertical. Dalam bisnis ini terdapat biaya yang diperlakukan oleh perusahaan pengecer modern seperti kondisi diskon, opening fee, listing fee, rebate/rabat, dan biaya promosi yang nilainya harus dinegosiasikan antar perusahaan pemasok dan perusahaan pengecer modern, atau apabila sebelumnya perusahaan pemasok telah menjual produknya kepada perusahaan peritel lain. Pemasok yang pada umumnya pengusaha UMKM dengan pendidikan menengah ke bawah kurang mengerti dengan banyak istilah asing dalam penjanjian kontrak di awal tahun pemasokan. Mereka merasa bangga bahwa sudah menjadi rekanan perusahaan asing yang besar, sehingga tidak banyak yang mereka persoalkan dan segera menanda tangani kontrak pemasokan. Mereka baru menyadari setelah pada akhir tahun total penerimaan dana dari Carrefour ternyata tidak lebih besar dari dana yang dipakai untuk pembelian barang dagangan kulakan atau ongkos produksinya. Maklumlah, kebanyakan pengusaha UMKM mempunyai penyakit generic berupa lemah pembukuan dan lemah negosiasi. Terkait penyelenggaraan ibadah haji, KPPU menekankan perlunya upaya pembukaan akses pasar, yang melibatkan perusahaan penerbangan nasional, dalam penyelenggaraan angkutan jemaah haji. Dengan demikian memungkinkan Garuda Indonesia bisa terlibat dalam gawe nasional setahun sekali itu sekaligus belajar efisiensi ke Saudi Airline. Jamaah haji Indonesia kurang lebih sejumlah orang kuota 1% dari penduduk Indonesia yang 220 juta itu berarti harus menyiapkan kurang lebih 500 pesawat berbadan lebar untuk pemberangkatan dan 500 pesawat lagi untuk pemulangan, dalam tempo kurang lebih 40 hari. Tentu ini adalah jumlah yang sangat besar sehingga memerlukan upaya yang sungguh-sungguh dan efisien. Pemerintah juga diminta untuk membenahi pelaksanaan mekanisme tender sehingga mendorong transparansi dan kerja sama ekonomi antara swasta nasional dan Arab Saudi, seperti penyediaan jasa katering dan pengadaan jasa pemondokan. Rekomendasi KPPU lainnya, yaitu penyempurnaan dalam organisasi penyelenggaraan ibadah haji, dengan memisahkan peran regulator dan operator. KPPU menilai pemerintah tetap dapat memegang fungsi regulator, sedangkan fungsi pelaksanaan diserahkan kepada badan pelaksana ibadah haji, yang dibentuk khusus pemerintah. Terkait dengan penataan bisnis CPO, KPPU menyatakan salah satu kebijakan 30 yang tidak tepat, adalah kewajiban industri CPO untuk memiliki kebun sendiri sebanyak 20%. KPPU perlu memastikan struktur industri dapat terbangun secara sehat dan mekanisme perdagangan dapat berjalan dengan efektif. Itu diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya fokus jangka pendek untuk menjual CPO, tetapi industri derivatifnya juga harus ikut dikembangkan. Penataan bisnis telepon seluler diperlukan setelah terdapat maneuver bisnis Tree 3 dengan menetapkan tariff SMS Rp 0,00 antar sesame pelanggannya. Pasal 20 UU no. 5/1999 menyebutkan, pelaku usaha dilarang memasukkan barang dengan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pemberlakuan tarif SMS Rp 0 tersebut dikhawatirkan menjadi predatory pricing alias 'pemberian harga yang mematikan persaingan', karena tariff interkoneksi adalah Rp 38,00. Dengan harga Rp 0 Hutchison principal Tree yang sudah besar di pasar internasional bisa saja menjadi posisi dominan dalam jangka menengah dan panjang begitu operator pesaingnya di Indonesia bertumbangan. Setelah itu mereka bisa saja mengenakan tarif tinggi seenaknya karena monopoli detiknet, 4 juni 2007. Demikian pula putusan atas Temasek yang terbukti melanggar UU anti-monopoli karena mempunyai kepemilikan saham secara silang di 2 perusahaan pemegang pangsa terbesar telepon seluler di Indonesia detiknet, 19 Februari 2008 telah menyadarkan kita betapa dahsyatnya persaingan di industry telepon seluler. Bisnis layanan pengiriman dokumen juga memerlukan perhatian mengingat ketatnya persaingan di industry ini. PT Pos Indonesia meminta hak eksklusif untuk melayani jasa pengiriman surat sampai dengan berat 500 gram, warkat pos, dan kartu pos milik pemerintah. Bahkan Pos Indonesia minta hak itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang RUU tentang Pos Indonesia yang kini dibahas DPR. Seharusnya Pos Indonesia melepaskan semua hak ekslusif dan berani bersaing dengan jasa kurir swasta. Dengan daya dukung infrastruktur yang dimiliki, yaitu lebih dari jaringan atau kantor cabang hingga ke pelosok desa, Pos Indonesia seharusnya lebih siap Tempo, 13 September 2006 . 6. PENGARUH UU ANTIMONOPOLI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA. 31 Pengaruh UU Anti-monopoli dalam perekonomian Indonesia sangat positif. Memang belum ditemukan penelitian akademik mengenai pengaruh ini, namun dari kajian empiric ditemukan adanya perubahan cara pandang yang cukup signifikan. Beberapa kegiatan ekonomi yang dulunya dianggap biasa, sekarang sudah tidak bisa dengan leluasa lagi dilakukan. Beberapa kasus yang diuraikan di atas di poin 5 tentang KPPU, jelas bahwa banyak hal yang merugikan konsumen dan juga mengurangi kebebasan berusaha telah diputus bersalah dan tidak diperbolehkan menjalaninya lagi. Bahkan banyak perusahaan besar yang dulu zaman orde baru tidak pernah bisa disentuh oleh hokum meskipun keberadaannya sangat merugikan perekonomian, semenjak penerapan UU ini telah banyak yang dihukum. Sebut saja PT Aqua Golden Missisipi, dan PT Indomarco Salim grup. Bahkan perusahaan Negara BUMN seperti PT Telkom, PT Semen Gresik, Surveyor Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Sucofindo dan PT Indosat tak luput dari penegakan hokum anti-monopoli. Karena sifat UU Anti-monopoli yang universal maka perusahaan asing pun juga tak terkecuali, sebut saja PT Caltex Indonesia, PT Carrefour Indonesia, dan Temasek. Badan pemerintahan pun tak lepas dari KPPU, beberapa tender yang terjadi di beberapa daerah kota/kabupaten bahkan provinsi di bidang pertanian, kesehatan, lalulintas, dan lain-lain telah diputus bersalah melakukan praktik anti-persaingan usaha yang sehat. Penggabungan perusahaan merger apapun bentuknya, dengan apapun tujuannya seperti efisiensi, kompetisi, dan penguasaan teknologi, telah menjadi bidang garap KPPU, terutama dengan memperhatikan dua hal. Pertama, apakah penggabungan tersebut akan menempatkan perusahaan pada posisi dominan. Kedua, apakah penggabungan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat had the public in mind. Posisi dominan ini harus dilihat bukan hanya dalam batas-batas nasional, melainkan juga dalam batas daerah. Satu perusahaan bisa saja tidak mempunyai posisi dominan di seluruh Indonesia, tetapi untuk daerah tertentu KPPU telah banyak berbuat di sisi "persaingan usaha sehat", dengan menangani berbagai masalah dalam tender. Sudah saatnya KPPU mengadakan kajian di sisi "konsentrasi", pengawasan mengenai berbagai kegiatan usaha yang terindikasi mempunyai posisi dominan. Atau setidak-tidaknya terjadi konsentrasi yang tinggi pada beberapa bidang usaha misalnya CR4/konsentrasi 4 perusahaan, melampaui 80 persen. Pelaksanaan undang-undang lain yang memberikan waktu tenggang tertentu untuk mengakhiri monopoli perlu diikuti dengan ketat dan 32 cermat telekomunikasi, Pertamina. Yang jelas sekarang ini menunjukkan bahwa paradigma dekonsentrasi yang menjadi jiwa UU No 5/1999, tidak dilaksanakan secara konsekuen. Kalau toh proses penggabungan - konsentrasi - tidak dapat dihindari dan tetap berjalan maka kewajiban KPPU untuk mengadakan eksaminasi sebelum penggabungan tersebut terjadi, yaitu pre-merger notification and examination. UU No 5/1999 sebagai kebijakan publik, tetap harus dilakasanakan dengan memperhatikan landasan idiilnya, untuk kepentingan masyarakat had the public in mind. Kita sudah harus menentukan peranan apa yang diinginkan dari Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sebagai kebijakan publik. Perkembangan politik dan masyarakat yang dinamis perlu kita pahami untuk dapat pada satu saat dituangkan sebagai perubahan UU No 5/1999 bisa mempunyai posisi monopoli. Sehubungan dengan amandemen UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat 4 yang menyatakan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Maka menjadi menarik untuk dikaji, bahwa terdapat konsistensi arah pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Meskipun amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 itu dilaksanakan pada tahun 2002 amandemen ke-empat sementara UU Anti Monopoli diundangkan tahun 1999. Kata efisiensi keadilan mempunyai makna anti monopoli. Selama ini, pengertian adil sering dikaitkan dengan kondisi dimana terdapat pembagian sumber daya yang sama rata dan sama rasa tanpa memperhatikan aspek lain. Atau adil diartikan bahwa sumber daya dibagi secara proporsional dengan menitik beratkan pada besarnya sumbangan, keberadaan, kebutuhan, atau pertimbangan lain yang sering di debat keabsahannya. Namun dengan amandemen UUD 45 itu, adil berarti efisien. Artinya akan tercipta kondisi adil manakala seluruh komponen ekonomi nasional telah berhasil mencapai efisiensi. Sehingga dengan efisiensi, produsen akan dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga murah dan siap bersaing dengan siapapun pelaku pasar dalam persaingan terbuka. Dengan prinsip efisensi pula konsumen dapat memutuskan untuk membeli barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkannya. Dengan demikian kondisi adil berbasis efisiensi diharapkan dapat mencapai keadaan dimana harga barang dan jasa dianggap murah oleh konsumen dan produsen mengganggap harga tersebut sudah cukup menguntungkan. Ini berarti terjadi 33 keseimbangan positif yang menurut orang Jawa kuno, masyarakat dengan kondisi efisiensi keadilan itu berada dalam kondisi “murah sarwo tinuku”. Kondisi ini akan menjadi landasan yang baik bagi terbentuknya masyarakat yang “gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Peran serta masyarakat dalam lebih memahami dan mengawal praktik-praktik persaingan sehat dan anti-monopoli sangat menentukan keberhasilan penciptaan suasana demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Beberapa praktik monopoli ternyata terbongkar setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Memang diperlukan penelitian lebih jauh tentang pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat terhadap perekonomian nasional, karena selama ini memang belum ada. Apakah anda tertarik menelitinya? 34 DAFTAR PUSTAKA Bisnis Indonesia, 2008, Penyempurnaan Kebijakan Tarif Haji, Bisnis Indonesia 13 Februari 2008, diakses melalui tanggal 7 Mei 2008. Fukuyama, Francis, 2004, The End of History and The Last of Man, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, diterjemahkan oleh Amrullah, Penerbit Qalam, Yogyakarta. Ibrahim, Johnny, 2006, Hukum Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang. KPPU, 2008, Berita KPPU, diakses melalui tanggal 27 April 2008. McConnel, Campbell R., Stanley L. Brue, 2005, Economic Principle, Problem, and Policiess, 16th Edition, McGraw-Hill Irwin, New York. Chapter 32, pp. 598-613. McEachern, William A., 2000, Economic A Contemporary Introduction, edisi bahasa Indonesia c 2001, Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Munadiya, Riris, 2008, Menyoal Kebijakan Sektor Ritel, Investor Daily Indonesia 14 Februari 2008, diakses melalui tanggal 1 Mei 2008. Nicholson, Walter, 2004, Intermediate Microeconomics and Its Application, 9thEdition, Thomson Learning / South-Western, New York. Noor, Achmad Rouzni, 2008, Postel Nantikan Keputusan KPPU soal Temasek, Detiknet 26 September 2007, diakses melalui tanggal 5 Mei 2008. Parkin, Michael, 2003, Economic, 6thEdition, Pearson Education, Inc., Boston. Chapter 17, pp. 389-408. Ramelan, Rahardi, 2004, Lima Tahun Anti-Monopoli, Bisnis Indonesia tanggal 8 Juni. Salvatore, Dominick, 2004, Managerial Economic, 5thEdition - edisi bahasa Indonesia 2005, buku 2, Penerbit Salemba Empat, Jakarta. LAPORAN WAWANCARA UKM CANOI Tujuan dari Makalah Laporan Wawancara Tugas Perilaku Organisasi 03 ini adalah mendengar, melihat dan memahami Implementasi teori Perilaku Organisasi di UKM Usaha Kecil, dan Menengah. Makalah ini didasarkan atas wawancara dan observasi lapangan dan studi literature dari sumber-sumber yang tersedia termasuk di dalamnya dari search engine seperti google, dan juga berasal dari akun-akun google scholar para dari Makalah Laporan Wawancara Tugas Perilaku Organisasi 03 ini adalah mendengar, melihat dan memahami Implementasi teori Perilaku Organisasi di UKM Usaha Kecil, dan Menengah. Makalah ini didasarkan atas wawancara dan observasi lapangan dan studi literature dari sumber-sumber yang tersedia termasuk di dalamnya dari search engine seperti google, dan juga berasal dari akun-akun google scholar para Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di IndonesiaJohnny IbrahimIbrahim, Johnny, 2006, Hukum Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Bayumedia Publishing, Principle, Problem, and Policiess, 16 th EditionCampbell R McconnelL StanleyBrueMcConnel, Campbell R., Stanley L. Brue, 2005, Economic Principle, Problem, and Policiess, 16 th Edition, McGraw-Hill Irwin, New York. Chapter 32, pp. A Contemporary Introduction, edisi bahasa Indonesia c 2001, Penerbit Salemba EmpatWilliam A MceachernMcEachern, William A., 2000, Economic A Contemporary Introduction, edisi bahasa Indonesia c 2001, Penerbit Salemba Empat, ParkinParkin, Michael, 2003, Economic, 6 th Edition, Pearson Education, Inc., Boston. Chapter 17, pp. Kebijakan Tarif Haji, Bisnis Indonesia 13 FebruariBisnis Indonesia, 2008, Penyempurnaan Kebijakan Tarif Haji, Bisnis Indonesia 13 Februari 2008, diakses melalui tanggal 7 Mei Nantikan Keputusan KPPU soal TemasekAchmad NoorRouzniNoor, Achmad Rouzni, 2008, Postel Nantikan Keputusan KPPU soal Temasek, Detiknet 26 September 2007, diakses melalui tanggal 5 Mei Kebijakan Sektor Ritel, Investor Daily Indonesia 14 FebruariRiris MunadiyaMunadiya, Riris, 2008, Menyoal Kebijakan Sektor Ritel, Investor Daily Indonesia 14 Februari 2008, diakses melalui tanggal 1 Mei End of History and The Last of Man, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, diterjemahkan oleh Amrullah, Penerbit QalamFrancis FukuyamaFukuyama, Francis, 2004, The End of History and The Last of Man, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, diterjemahkan oleh Amrullah, Penerbit Qalam, Yogyakarta.Kelemahansistem ekonomi liberal: 5) Sistem Ekonomi Pancasila a). Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan pihak yang lemah. Sistem ekonomi yang dianut oleh negara kita adalah Sistem ekonomi pancasila, b). Persaingan tidak sehat dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktik monopoli – Praktik monopoli telah banyak ditemukan di berbagai bidang usaha, dari sektor jasa keuangan hingga perdagangan. Menurut peraturan yang berlaku, praktik monopoli adalah ilegal dan terlarang. Namun, banyak orang tidak mengetahui bahwa sistem ekonomi Pancasila juga melarang praktik monopoli. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia sejak awal pembentukan Republik Indonesia. Sistem ekonomi ini berlandaskan pada semangat demokrasi, gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi. Dalam artikel ini, kami akan mengulas mengapa sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli. Pertama-tama, monopoli adalah salah satu bentuk penyimpangan dari semangat keadilan sosial yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Keadilan sosial berarti semua orang harus memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses barang dan jasa. Dengan adanya praktik monopoli, hanya satu individu atau perusahaan yang akan mendapatkan keuntungan dari suatu produk atau jasa tertentu, sementara konsumen lainnya akan dikucilkan dari kemungkinan untuk mendapatkan barang atau jasa yang sama. Oleh karena itu, praktik monopoli adalah tidak adil dan tidak sesuai dengan semangat keadilan sosial yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Kedua, sistem ekonomi Pancasila juga mempromosikan semangat gotong royong untuk menciptakan kemakmuran berkelanjutan. Gotong royong berarti bahwa semua orang harus bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dengan adanya praktik monopoli, satu orang atau perusahaan dapat mengontrol suatu produk atau jasa, sementara orang lain dikucilkan dari menikmati keuntungan tersebut. Dengan demikian, praktik monopoli tidak sesuai dengan semangat gotong royong yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Ketiga, sistem ekonomi Pancasila juga berupaya untuk meningkatkan kemandirian ekonomi. Tidak adanya praktik monopoli akan memungkinkan berbagai perusahaan untuk bersaing di pasar dan menawarkan berbagai produk dan jasa yang berbeda. Ini akan memungkinkan konsumen untuk memilih produk dan jasa yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, dan juga akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk membangun kemandirian ekonomi. Oleh karena itu, praktik monopoli tidak sesuai dengan semangat kemandirian ekonomi yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berbasis pada semangat demokrasi, gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi. Dengan demikian, praktik monopoli tidak sesuai dengan semua prinsip-prinsip yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Dengan demikian, praktik monopoli telah dilarang oleh sistem ekonomi Pancasila. Artikel ini akan melanjutkan untuk menjelaskan lebih lanjut mengapa sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli. Daftar Isi1 Penjelasan Lengkap mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktik – Sistem ekonomi Pancasila berbasis pada semangat demokrasi, gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian – Monopoli adalah penyimpangan dari semangat keadilan sosial yang diajarkan oleh sistem ekonomi – Praktik monopoli tidak sesuai dengan semangat gotong royong yang diajarkan oleh sistem ekonomi – Praktik monopoli akan mengurangi kemampuan perusahaan untuk membangun kemandirian – Praktik monopoli dilarang oleh sistem ekonomi Pancasila karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan. – Sistem ekonomi Pancasila berbasis pada semangat demokrasi, gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi. Sistem ekonomi Pancasila berbasis pada semangat demokrasi, gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi. Oleh karena itu, praktik monopoli tidak diizinkan dalam sistem ekonomi Pancasila. Praktik monopoli adalah suatu keadaan di mana satu perusahaan atau kelompok khusus memiliki kendali absolut atas suatu industri atau pasar. Kondisi ini menyebabkan perusahaan atau kelompok tersebut dapat membuat suatu harga yang melampaui harga pasar. Ini menghalangi persaingan, meningkatkan harga, dan mengurangi pilihan konsumen. Mengingat semangat demokrasi yang mendasari, sistem ekonomi Pancasila menentang monopoli. Dengan demokrasi, setiap orang diharapkan memiliki hak yang sama untuk bersaing dalam pasar. Monopoli menghalangi persaingan dengan menciptakan situasi di mana satu perusahaan atau kelompok memiliki kendali absolut atas pasar. Monopoli juga dapat mengakibatkan ketidakadilan sosial, karena harga yang diterapkan oleh satu perusahaan atau kelompok akan lebih tinggi daripada harga pasar. Selain itu, sistem ekonomi Pancasila juga berbasis pada kemandirian ekonomi. Praktik monopoli akan menghalangi kemandirian ekonomi dengan mengurangi inovasi dan menghalangi persaingan. Ini akan membuat konsumen terikat pada satu perusahaan atau kelompok saja. Ini dapat menyebabkan konsumen membayar harga yang lebih tinggi karena tidak ada pilihan lain. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli untuk memastikan semangat demokrasi, gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi tetap terjaga. Praktik monopoli akan menghalangi persaingan yang sehat, meningkatkan harga, dan mengurangi pilihan konsumen. Oleh karena itu, sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli. – Monopoli adalah penyimpangan dari semangat keadilan sosial yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Sistem ekonomi Pancasila berfokus pada semangat keadilan sosial dan mengutamakan kepentingan rakyat, sehingga tidak mengizinkan adanya praktik monopoli. Monopoli adalah sebuah sistem ekonomi yang memungkinkan satu perusahaan atau individu untuk menguasai pasar untuk suatu produk atau layanan, sehingga memungkinkan mereka untuk mengendalikan harga, kualitas, dan ketersediaan. Hal ini melanggar semangat keadilan sosial yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Dengan adanya monopoli, perusahaan atau individu yang menguasai pasar akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan atau individu lain yang berada di pasar. Hal ini bertentangan dengan tujuan sistem ekonomi Pancasila, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, monopoli juga dapat menyebabkan harga yang tinggi untuk suatu produk atau layanan yang dijual, sehingga mengurangi daya beli masyarakat. Ini berakibat pada peningkatan tingkat kemiskinan di Indonesia, yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Karena itu, praktik monopoli tidak diizinkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Agar semua rakyat Indonesia dapat hidup dengan sejahtera dan kesejahteraan sosial yang merata, monopoli harus dihindari. Dengan menghindari praktik monopoli, sistem ekonomi Pancasila dapat memastikan bahwa semangat keadilan sosial yang diajarkannya dapat tercapai. – Praktik monopoli tidak sesuai dengan semangat gotong royong yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Sistem ekonomi ini didasarkan pada konsep gotong-royong. Gotong-royong adalah salah satu prinsip yang dianut oleh sistem ekonomi Pancasila. Gotong-royong menekankan konsep partisipasi bersama dimana semua pihak bertanggung jawab untuk bekerja sama, menyumbang, dan saling membantu. Konsep gotong-royong berlawanan dengan praktik monopoli. Praktik monopoli adalah situasi di mana satu pihak atau kelompok memiliki kontrol total atas suatu industri atau pasar. Praktik ini menghilangkan kompetisi dan membuat pemain pasar lain tidak berdaya. Hal ini menciptakan situasi yang tidak sehat dalam pasar yang menghalangi peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, praktik monopoli tidak sesuai dengan semangat gotong-royong yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Selain itu, praktik monopoli juga bertentangan dengan prinsip keadilan yang dianut oleh sistem ekonomi Pancasila. Keadilan menekankan pentingnya kesetaraan dan kemampuan untuk mengakses peluang bisnis yang sama untuk semua pemain pasar. Praktik monopoli menghambat kesetaraan ini dan menciptakan kesenjangan ekonomi antara pemain pasar yang berbeda. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli. Sistem ekonomi ini berusaha untuk menjamin bahwa semua pemain pasar dapat bersaing secara adil dan setara. Ini merupakan salah satu cara untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menjamin bahwa semua pemain pasar dapat menikmati kemajuan ekonomi. – Praktik monopoli akan mengurangi kemampuan perusahaan untuk membangun kemandirian ekonomi. Praktik monopoli adalah situasi di mana satu perusahaan mendominasi pasar untuk produk tertentu, dan menghasilkan pendapatan signifikan tanpa adanya persaingan. Hal ini bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila, yang berkembang dari sistem ekonomi liberal yang mengutamakan persaingan. Sistem ekonomi Pancasila menekankan pada nilai-nilai persaingan sehat, keadilan, dan persamaan bagi semua orang. Praktik monopoli menghasilkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Pertama, praktik monopoli dapat menghambat inovasi dan membatasi kemampuan perusahaan untuk berkembang secara ekonomi. Tanpa persaingan, perusahaan tidak akan dorong untuk menghasilkan produk yang lebih baik dan lebih efisien. Hal ini akan mengurangi kemampuan perusahaan untuk membangun kemandirian ekonomi. Kedua, praktik monopoli dapat meningkatkan harga produk dan layanan, sehingga membuatnya lebih mahal bagi masyarakat. Dengan harga yang lebih tinggi, masyarakat akan memiliki lebih sedikit uang untuk menggunakan untuk memenuhi kebutuhan lain. Hal ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesejahteraan masyarakat. Ketiga, praktik monopoli dapat menghambat kemampuan masyarakat untuk memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan hanya satu perusahaan yang mendominasi pasar, masyarakat tidak akan dapat membandingkan produk dan layanan yang tersedia, dan tidak dapat memilih yang terbaik. Ini akan menyebabkan masyarakat tidak dapat mengambil keputusan yang optimal untuk memenuhi kebutuhan mereka. Karena alasan-alasan di atas, sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli. Dengan melindungi persaingan sehat dan meningkatkan kemandirian ekonomi, sistem ekonomi Pancasila dapat membantu masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. – Praktik monopoli dilarang oleh sistem ekonomi Pancasila karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan. Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem yang menggabungkan nilai-nilai Pancasila dengan sistem ekonomi. Sistem Ekonomi Pancasila mengajarkan bahwa ekonomi harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Prinsip yang diusung dalam sistem ini meliputi kesejahteraan, keadilan, kebebasan, keterbukaan, keteraturan, persaingan sehat, dan pengalaman ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, praktik monopoli, yang memiliki potensi untuk menciptakan ketidakadilan dan ketidaksetaraan, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Praktik monopoli dapat memiliki dampak negatif yang signifikan bagi konsumen dan masyarakat secara umum. Ketika satu perusahaan atau individu menguasai pasar, mereka dapat menaikkan harga secara signifikan tanpa adanya persaingan. Ini berarti bahwa konsumen harus membayar lebih banyak untuk produk atau jasa yang sama. Hal ini juga dapat mengurangi inovasi, karena tidak ada persaingan untuk menciptakan produk yang lebih baik. Praktik monopoli juga dapat memiliki dampak negatif pada para produsen. Ketika satu perusahaan atau individu menguasai pasar, mereka dapat menentukan harga yang lebih rendah dari pasar. Ini berarti bahwa para produsen mungkin tidak dapat memperoleh keuntungan yang cukup untuk mempertahankan usaha mereka. Karena berbagai alasan di atas, praktik monopoli dilarang oleh sistem ekonomi Pancasila. Sistem ini mengajarkan bahwa ekonomi harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, dan praktik monopoli tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa praktik monopoli tidak terjadi di pasar.